STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA
Sesuai dengan ketentuan dalam Statuta Universitas 45 Surabaya, Fakultas Psikologi Universitas 45 Surabaya dipimpin oleh seorang Dekan, dan dibantu seorang Wakil Dekan (apabila dianggap perlu), Kepala Laboratorium Psikologi dan Kepala Tata Usaha. Guna menunjang operasional fakultas, disediakan unit penunjang yaitu laboratorium psikologi dan Gugus Pengendalian Mutu (GPM).
Secara lengkap struktur organisasi Fakultas Psikologi Universitas 45 Surabaya seperti pada gambar berikut :
Secara lengkap struktur organisasi Fakultas Psikologi Universitas 45 Surabaya seperti pada gambar berikut :
Fakultas Psikologi Universitas 45 Surabaya mempunyai fungsi mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan akademik bidang psikologi, yakni :
- Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan pendidikan akademik bidang psikologi.
- Merencanakan dan melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu, teknologi, kebudayaan, dan pengabdian kepada masyarakat dengan berkoordinasi kepada LPPM Universitas 45 Surabaya.
- Merencanakan dan melaksanakan pengembangan sistem penjaminan mutu dengan berkoordinasi kepada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas 45 Surabaya.
Tata kelola di Fakultas Psikologi Universitas 45 Surabaya, diatur sbb :
Dekan
- Masa jabatan Dekan adalah 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali (apabila diperlukan), dan tata cara pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian Dekan diatur dengan peraturan Yayasan Perjuangan 45 Surabaya.
- Dekan mempunyai tugas antara lain :
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Membina Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas 45 Surabaya
- Setiap tahun Dekan melaporkan hasil evaluasi diri dan hasil AIMA kepada Senat Fakultas/Prodi D3.
Sekretaris
a. Sekretaris Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
b. Sekretaris Fakultas mempunyai tugas :
- Membantu Dekan di dalam pengelolaan dan pengembangan fakultas.
- Memonitor dan bertanggung jawab atas kelancaran proses belajar mengajar di fakultas, antara lain:
b.) Melaksanakan ploting mata kuliah, dosen dan dosen pembimbing akademik.
Gugus Penjaminan Mutu (GPM)
- GPM dipimpin seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Dekan.
- Ketua GPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan dan Ketua LPM.
- Ketua GPM dibantu oleh tim dosen yang ditunjuk oleh Dekan dan berkoordinasi dengan LPM.
- GPM memiliki tugas dalam peningkatan mutu akademik, meliputi:
b.) Menyusun laporan evaluasi diri tiap semester;
c.) Menyiapkan bahan AIMA;
d.) Meningkatkan mutu akademik fakultas secara berkelanjutan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi internal serta rumusan rapat tinjauan manajemen.
Kepala Laboratorium
- Laboratorium merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas dalam pendidikan akademik.
- Laboratorium dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu, teknologi dan/atau kebudayaan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan
- Kepala Laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan
- Masa jabatan Kepala laboratorium adalah 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
- Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Laboratorium diatur dengan peraturan Rektor.
- Tenaga keuangan;
- Tenaga administrasi
- Laboran;
- Tenaga kebersihan.
- Tugas utama tenaga kependidikan adalah melaksanakan fungsi dalam rangka terwujudnya visi, terlaksananya misi, tercapainya tujuan dan sasaran Fakultas.
- Persyaratan, tata cara pengangkatan, hak, dan kewajiban tenaga kependidikan diatur dengan surat keputusan Yayasan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Dosen terdiri atas:
- Dosen Tetap, yaitu dosen yang diangkat oleh Yayasan maupun dosen yang diangkat oleh Ppemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Universitas;
- Dosen Tidak Tetap, yaitu dosen dari perguruan tinggi lain dan/atau seseorang yang diundang oleh Universitas untuk mengajar dalam jangka waktu tertentu.
- Dosen Tamu, yaitu seseorang yang diundang untuk mengajar di universitas pada waktu tertentu.
c. Jabatan Akademik Dosen Tetap terdiri atas: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar.
d. Dalam melaksanakan tugas profesinya, Dosen berhak :
- Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial;
- Mendapatkan promosi, kenaikan jabatan akademik, kenaikan pangkat, dan penghargaan sesuai dengan tugas dan profesinya;
- Ditugaskan oleh lembaga untuk studi lanjut sesuai dengan bidang ilmu masing-masing;
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik;
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi dan/atau organisasi keilmuan.
- Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualitas akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan.
- Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasr pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan, dan kode etik;
- Menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan nilai-nilai yang berlaku sesuai visi dan misi serta tujuan Universitas;
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
- Untuk menduduki jabatan struktural, seorang Dosen harus memiliki masa kerja efektif di Universitas 45 Surabaya sedikitnya lima tahun dengan persyaratan-persyaratan lain diatur tersendiri dalam peraturan Rektor.
- Tatacara pengangkatan dan pemberhentian Dosen Tetap diatur dengan Surat Keputusan Yayasan.
Mahasiswa
Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas 45 Surabaya terdiri atas peserta didik program Sarjana (S1)
Hak-hak mahasiswa terdiri atas:
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kesusilaan yang berlaku;
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya;
- Memanfaatkan fasilitas yang ada di Universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
- Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi/jurusan yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya;
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi/jurusan yang diikuti serta hasil studinya;
- Memperoleh kesempatan menyelesaikan menyelesaikan studi lebih cepat dari masa studi yang ditetapkan sepanjang sesuai dengan persyaratan prestasi akademiknya.
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memanfaatkan sumber daya Universitas melalui perwakilan dan/atau organisasi kemahasiswaan yang mengurus dan mengatur minat dan tata kehidupan bersmasyarakat;
- Pindah ke Perguruan Tinggi lain atau Fakultas/Prodi D3 lain masih internal Universitas 45 Surabaya bilamana memenuhi syarat penerimaan mahasiswa atau Fakultas/Prodi D3 yang hendak dimulai dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau Fakultas/Prodi D3 yang bersangkutan memungkinkan;
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa Universitas/Fakultas yang sah.
Kewajiban mahasiswa terdiri atas:
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban biaya sasuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang diterbitkan untuk itu;
- Mematuhi semua peraturan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus;
- Menghormati dosen dan tenaga kependidikan dilingkungan Universitas, dan/atau Fakultas Psikologi.
- Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban Universitas dan/atau fakultas;
- Menghargai keberadaan dan pengembangan ilmu, teknologi dan/atau kebudayaan;
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional maupun kepribadian Indonesia;
- Mentaati semua peraturan tata tertib tentang kehidupan kemahasiswaan secara lengkap yang ditetapkan Rektor dan/atau pimpinan institusi resmi yang ada dilingkungan Universitas.