Gugus Penjaminan Mutu (GPM)
- GPM dipimpin seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Dekan.
- Ketua GPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan dan Ketua LPM.
- Ketua GPM dibantu oleh tim dosen yang ditunjuk oleh Dekan dan berkoordinasi dengan LPM.
- GPM memiliki tugas dalam peningkatan mutu akademik, meliputi:
- Menyusun dokumen kebijakan mutu akademik, pedoman mutu akademik, standar mutu akademik, prosedur mutu akademik fakultas;
- Menyusun laporan evaluasi diri tiap semester;
- Menyiapkan bahan AIMA;
- Meningkatkan mutu akademik fakultas secara berkelanjutan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi internal serta rumusan rapat tinjauan manajemen.
S U R A T K E P U T U S A N
Nomor : 08 /016/FP/SK/VIII/2018
Tentang
Tentang
PANDUAN PENDIDIKAN FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS 45 SURABAYA TAHUN 2018/2019
UNIVERSITAS 45 SURABAYA TAHUN 2018/2019
Dekan Fakultas Psikologi Universitas 45 Surabaya;
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas 45 Surabaya, diperlukan adanya suatu pedoman sebagai acuan pelaksanaannya;
2. Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut, diperlukan Panduan Pendidikan yang memberikan arah pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas 45 Surabaya.
Mengingat : 1. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2. PP No. 66 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Keputusan AP2TPI Nomor : 01/Kep/AP2TPI/ 2015, tentang Kurikulum Inti Program Studi Psikologi Jenjang Sarjana;
4. Statuta Universitas 45 Surabaya;
- SK Rektor Universitas 45 Surabaya nomor 01/016/Kept/KL/VI/2015 tentang Pedoman Pendidikan Universitas 45 Surabaya, tahun 2015/2016 Tanggal 3 Juni 2015;
- Surat Keputusan Yayasan Perjuangan 45 Surabaya, Nomor : Skep/47/YP-45/IX/2013, tanggal 1 September 2013 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Psikologi Di Universitas 45 Surabaya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Panduan Pendidikan Fakultas Psikologi Universitas 45 Surabaya th. 2018/2019 sebagai acuan seluruh mahasiswa dan unit pelaksana di Fakultas Psikologi Universitas 45 Surabaya.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.
KETIGA : Copy Keputusan ini diberikan kepada Rektor Universitas 45 Surabaya.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 18 Agustus 2018
Dekan;
Dra. Siti Dina Zakiroh, M.Psi
NIP : 19550509 198 703 2001